Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati turun langsung menyidangkan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau biasa disapa Mas Bechi disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (18/7/2022).
Selain Kajati, ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut menyidangkan perkara pencabulan anak dari seorang kyai di Jombang ini.
Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat oleh anggota dari Kejati, Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Sementara persidangan saat ini sedang berlangsung dan dilakukan secara tertutup.
Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah disidangkan oleh mejelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
“Hari ini memang digelar sidangnya, untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu,” ujar humas PN Surabaya Gede Agung, Senin (18/7/2022).
Sementara Terdakwa Bechi sesaat sebelum sidang, wajahnya sudah terpampang di layar ruang sidang PN Surabaya. Bechi yang menjalani sidang secara online dari Rutan Medaeng ini tampak santai. Dia mengenakan rompi tahanan warna merah sebagaimana Terdakwa lainnya yang sedang diadili.
Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumny mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya.
Menurutnya, hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP yakni Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Selain itu alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.
MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana. Lalu layakkah, selain jeratan pasal tersebur, layak kah MSAT dituntut hukuan kebiri?
Asisten pidana umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH menyatakan bahwa tuntutan hukuman kebiri apakah perlu diajukan pada MSAT akan dilihat dari fakta persidangan nanti.
“ Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuaman kebiri pada terdakwa,” ujarnya, Jumat (8/7/2022). [uci/ted]






