Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemkab Sidoarjo mendapatkan kenaikan dalam alokasi jatah dana bagi hasil cukai bagi tembakau (DBHCHT) dari tahun 2021 senilai Rp 18 Miliar, tahun 2022 memperoleh kurang lebih senilai Rp 25 Miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian SDA Pemkab Sidoarjo, Sri Warso Yudhono. Alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat ke Kabupaten Sidoarjo meningkat di bending tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya (2021) Pemkab Sidoarjo mendapatkan DBHCHT senilai Rp 18 Miliar. Untuk tahun ini kurang lebih Rp 25 Miliar, dibagi lima OPD,” katanya saat Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, di Wojo Cafe Pagerwojo Buduran Kamis (14/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-sidoarjo”]
Sri Warso merinci, kelima Organisasi Parangkat Daerah (OPD) yang menerima DBHCHT, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Rp 7.592.868.048, Dinas Kesehatan Rp 12.975.029.696, Dinas Ketenagakerjaan Rp 4.327.100.827, Dinas Perindustrian dan Perdangangan Rp 3.789.289.266 dan Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 314.857.300,.
Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menyampaikan bahwa cukai merupakan instrument pengendalian bagi pemerintah. Pengendalian konsumi serta peredaranya. “Pungutan cukai harus dapat menciptakan perilaku sehat di masyarakat,” terangnya.
Gatot menjelaskan, berdasarkan Undang-undang, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Selain berfungsi sebagai instrument pengendalain, cukai juga berperan bagi penerimaan negara. Termasuk menjadi salah satu pilar dalam struktrur APBN,” ungkapnya.
Anggaran yang terkumpul selain untuk membiayayi belanja pemerintah pusat, juga digunakan untuk transfer ke daerah, salah satunya dalam bentuk DBHCHT.
Secara lebih detail dipaparkan pemanfaatan DBHCHT bagi pemerintah daerah, mengacu pada PMK 215 tahun 2021. Ada tiga bidang kegiatan yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah dari dana DBHCHT tersebut. Yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan dan yang terakhir Penegakan Hukum di Bidang Cukai. (isa/kun)






