Lamongan (berutajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa gadis di bawah umur hingga kini masih bergulir. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lamongan, ada satu pria lagi yang diduga terlibat melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang kini hamil dua bulan ini didampingi oleh saudaranya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Lamongan.
Korban mengaku telah dinodai oleh pria paruh baya berinisial AK asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. AK yang sudah menyandang status haji ini merupakan bapak dari juragan korban.
Seiring berjalannya waktu, saat ini kasus tersebut berkembang. Selain AK, ternyata juga muncul keterlibatan seorang pria lain berinisial D, asal Kecamatan Sukodadi, yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Bahkan, terduga AK kini sampai harus mengajak korban ke rumah D karena korban juga mengaku telah berhubungan dengan D.
Guna mengurai kasus ini, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan pun hingga kini masih terus intens melakukan pendalaman. “Masih pendalaman,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022).
Sejak kasus ini dilaporkan, Anton mengatakan, setidaknya pihak penyidik telah memintai keterangan dari 4 orang saksi, di antaranya kakak korban, 2 tetangga korban, dan korban itu sendiri.
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya, ungkap Anton, pihak kepolisian bakal mendatangkan psikiater demi mendalami pengakuan dan kepribadian korban. “Psikiater ini juga saksi ahli yang harus dilibatkan untuk menangani kasus tersebut,” tandasnya.
Akan tetapi, tambah Anton, penyidik masih harus menunggu jadwal dari psikiater untuk bisa datang ke Polres Lamongan. Selain itu, hingga kini penyidik juga terus berkomunikasi dengan sang psikiater untuk memastikan jadwalnya.
Anton menegaskan, penyidik dalam menangani kasus ini tidak hanya berkutat pada siapa sebenarnya ayah biologis dari bayi yang dikandung korban. Namun lebih pada siapa saja sebenarnya yang terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini. “Lha kalau keduanya terlibat dan berbuat, maka kedua-duanya bisa dijerat hukum, karena melalukan pencabulan anak di bawah umur. Itu pijakannya,” tandasnya.
Tak hanya itu, Anton juga menyampaikan bahwa pihak penyidik tidak akan gegabah dalam menangani kasus ini. Sehingga proses pendalaman akan terus dilakukan sampai ditemukan titik terang, termasuk sampai sejauh mana keterlibatan dua terduga yang disebut-sebut korban. “Intinya, kasus ini masih terus didalami,” pungkasnya.[riq/kun]






