Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto.
“Tuntutan masyarakat terkait kebebasan dan transparansi semakin meningkat. Keterbukaan informasi juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang. Sehingga kita juga harus memenuhi hal tersebut,” ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam arahannya di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Senin (11/7/2022).
Forum tersebut menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Imadoeddin dan Ahmad Nur Aminuddin. Kedua narasumber tersebut memaparkan perihal Standar dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2021. Dalam forum tersebut dijelaskan jika informasi publik berkaitan dengan empat tahap.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
“Pertama adalah pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pengelolaan informasi dan pengelolaan. Keterbukaan informasi publik bukan berarti masyarakat memiliki hak untuk dapat mengakses segala bentuk informasi dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Ahmad Nur Aminuddin.
Menurutnya, terdapat informasi yang memang hanya dapat dipublikasikan untuk sebagian pihak. Namun tentu hal tersebut harus berdasar ketentuan standar data (Satu Data) yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebanyak 64 peserta terdiri dari Kepala serta PPID pelaksana dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengikuti forum tersebut. [advertorial/tin/kun]






