Surabaya (beritajatim.com) – Mie Sedaap dilarang diperjual-belikan di Taiwan karena residu pestisida menurut manajemen Wings Group Indonesia tidak benar. Produk Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida.
Penahanan Mie Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan residu. Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat.
Menurut Katria Arintya Anindyantari, Marketing Manager Noodle Category Wings Food, PT Wings Group Indonesia, selama 19 tahun hadir di Indonesia, Mie Sedaap dipercaya menjadi mie instan terdepan yang telah mengantongi perizinan pangan dari badan terkait seperti:
a. Izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia
b. Sertifikat Halal (MUI)
c. Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan
d. Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu
[berita-terkait number=”3″ tag=”mie”]
“Wings adalah perusahaan yg telah berdiri selama 74 tahun, visi kami adalah untuk menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia karena di Wings kami percaya bahwa all good things in life should be accessible for all,” papar Katria kepada Beritajatim.com.
Ditegaskan Katria, produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir. Setiap negara memiliki perbedaan regulasi yang ditetapkan.
“Kami telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh sejumlah regulator terkait, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk. Jadi kami pastikan produk Mie Sedaap aman,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa semua pengiriman yang berisi mie Mie Sedaap dari Indonesia telah ditolak dan dikembalikan. Item ditolak karena jumlah pengawet yang tidak biasa.
Mengingat jumlah kontaminasi yang sangat besar, FDA Taiwan menyebutkan, “Pejabat bea cukai akan meningkatkan cek impor mereka dari 5 persen menjadi 20 persen.”
FDA Taiwan mengatakan dalam laporan impor makanan terdapat 19 pengiriman yang ditolak oleh otoritas bea cukai, termasuk 7 pengiriman mi instan yang secara total mencapai 4.431 kg. FDA kini menahan kapal pengangkut mie instan dari Indonesia.[rea]






