Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terpaksa merugi hingga Rp20 miliar. Pemicunya, para pedagang yang beroperasi di Pasar Desa menolak membayar sewa lapak.
Kondisi ini terjadi hingga 11 tahun. Padahal, pasar berdiri di atas tanah kas desa.
“Sudah 11 tahun para pedagang tersebut sudah tidak membayar sewa. Padahal untuk sewanya juga sudah diatur di Perdes dan Perkades,” kata Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang, Rabu (6/7/2022).
Herlambang juga menjelaskan di dalam pasar tersebut terdapat 607 lapak. Lapak-lapak itu terbagi menjadi empat kategori yaitu36 ruko, 281 kios, 90 petak kios, dan 200 meja.
Tetapi dari banyaknya lapak, pemiliknya hanya ada sekitar 300 orang. Sehingga setiap orang menguasai 5-8 lapak.
“Yang punya itu cuman orang 300-an, jadi satu orang ada yang punya 5-8 tempat. Padahal hal semacam itu tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Herlambang menyatakan tarif sewa lapak di Pasar Desa Wonosari sebenarnya tidak mahal. Menurut dia, tarif sewa ruko ditetapkan Rp19,5 juta untuk tiga tahun, kios Rp6 juta, petak kios Rp 3,75 juta, dan meja Rp2,25 juta.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Selama ini pihak perangkat desa sudah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan paguyuban pasar. Satu tahun berselang, masih belum ada itikad baik dari pada pedagang untuk membayar sewa.
“Pihak desa sudah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Sudah ada 9 kali sosialisasi dan saudsh mengadakan musayawarah besar,” imbuhnya.
Herlambang berharap para pedagang mau membayar sewa lapak di pasar yang berada di tanah kas desa. Jika tidak, dia mengancam akan melaporkan para pedagang ke pihak yang berwajib.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Desa Wonosari, Rudi Cahyoni, telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi atas masalah ini. Tetapi hingga berita ini ditayangkan, Rudi tidak menjawab telepon. [ada/beq]






