Mojokerto (beritajatim.com) – Agus Dwianto (37) warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Mantan karyawan finance di Kota Mojokerto ini terbukti menggelapkan puluhan kendaraan roda empat.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan polisi. “Dari 2 laporan polisi tersebut, kami berhasil mengembangkan ke 12 unit mobil dan masih kami kembangkan lagi. Semoga tidak ada korban-korban lain” ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”penggelapan-mobil”]
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban, Abd Rohim (58) warga Dusun Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Korban menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E Exceed nopol AG 1649 TT warna abu-abu di masterplan Facebook (FB).
“Tanggal 12 Juni, korban mendapatkan telepon untuk menjual mobil Pajero nya. Saat mobilnya dilepas, mobil ini oleh si pembeli (pelaku) langsung dijual kepada orang dengan posisi BPKP dan mobil sudah diambil dari korban. Uang cash dan BPKB kendaraan langsung dibelikan mobil yang lain lagi,” katanya.
Uang cash dan BPKB kendaraan oleh pelaku langsung dibelikan mobil yang lain lagi dengan status mobil kredit. Mobil kredit tersebut, lanjut Kapolresta, dijual lagi ke orang lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti yang berhasil disita total ada 12 unit.
“Dari saudara AD ada 4 unit mobil. Pengembangan kasus lain dengan laporan polisi lain ada 8 unit mobil. Jadi total ada 12 unit mobil, masih kami kembangkan lagi. Karena ada jasa dari perusahaan finance yang indikasi mengumpulkan dana. Pihaknya akan melihat substansi pidana apakah perusahaan finance tersebut ikut bertanggungjawab,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan, pelaku merupakan mantan karyawan finance sehingga memiliki pengalaman di bidang tersebut. Kapolresta menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai jika hendak menjaminkan BPKB kendaraannya untuk pinjaman justru menjadi korban.
Sementara itu, pelaku Agus Dwianto (37) mengatakan, jika aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan lantaran terlilit hutang. “Iya sendiri. Hutang Rp200 juta, berbunga terus menumpuk. Iya (modusnya dengan menawar mobil yang dijual lewat medsos, red),” tuturnya.
Pelaku juga melakukan penipuan dengan cara sama terhadap sejumlah korban. Setidaknya terdapat lima mobil lain yang telah dibawanya kabur. Diantaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia. Pelaku juga menyasar usaha rental mobil di Kota Mojokerto.
Pelaku mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa. Total terdapat enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis tersebut justru digadaikan. [tin/suf]







