Surabaya (beritajatim.com) – Langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menutup 3 outlet Holywings di Surabaya, imbas promosi berbau Sara yang dilakukan oleh karyawan PT Holywings Indonesia menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat sepakat dengan langkah Eri Cahyadi. Namun, sejumlah elemen lainnya menilai jika Eri Cahyadi melakukan kesalahan administrasi dalam menutup Holywings.
Seperti yang diutarakan oleh Ghufron, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), ia menilai jika langkah Eri Cahyadi menutup Holywings berlebihan dan mengabaikan kaidah hukum yang berlaku.
“Penutupan Holywings itu tidak masuk akal jika landasannya adalah perda nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian ketertiban umum. Karena di perda itukan poin B membuat gaduh sekitar tempat tinggal kan ketiganya jauh dari pemukiman dan tempat ibadah. Selain itu, suara yang dikeluarkan. Dirasa kalau saya pulang lewat Daeah Basuki Rahmad juga tidak kedengaran,” ujar Ghufron saat diwawancarai Beritajatim, Sabtu (02/07/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”holywings”]
Selain dasar perda yang dirasa tidak tepat, sikap Eri Cahyadi juga yang langsung menutup tempat tersebut juga dirasa berlebihan karena pihak manajemen tidak pernah disurati sebelumnya. Ia menilai, seharusnya pemkot kota Surabaya lewat Satpol PP lebih dahulu memberikan surat peringatan.
“Harus ada Surat Peringatan 1 hingga 3. Itukan sifatnya administratif. Dalam hal ini, Eri Cahyadi ini kebijakannya prematur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara kaidah hukum jika langsung menutup outlet tersebut,” imbuhnya.
Dari kajian mahasiswa Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut, kejadian promosi berbau SARA tersebut terjadi di Jakarta. Dari keterangannya, tiap outlet di berbagai kota memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbeda. Sehingga tidak bisa peristiwa promosi berbau SARA ditarik ke Surabaya dan daerah lainnya.
“itu lokasinya di Jakarta. Setiap outlet itu kan sepengetahuan saya mempunyai KBLI sendiri. Bisa jadi berbadan hukum sendiri. Jika lokasi di Jakarta seharusnya tidak bisa lalu diseret ke Surabaya,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan sikap Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang langsung menutup Holywings dan memaksakan menggunakan Perda no 22 tahun 2022 pasal B untuk menutup tiga outlet Holywings di Surabaya. Ia berpendapat, sebagai seorang pemimpin harusnya Eri mampu bersikap adil.
“Sangat amat dipaksakan jika menggunakan perda no 22 tersebut. Sehingga kebenaran yang dipaksakan akan menghasilkan ketidak adilan.
Indonesia kan negara hukum, saat ada aduan masyarakat kita kembalikan rasio regis nya aturannya jika tidak masuk. Maka jangan dipaksa seharusnya dijelaskan edukasi masyarakat ini,” tutupnya.
Perlu diketahui, Imbas promosi berbau Sara yang dilakukan oleh Holywings Indonesia terus bergulir. Pasca digeruduk ormas Madura Nusantara, kini Satpol PP Kota Surabaya menyegel seluruh outlet Holywings di Surabaya, Selasa (28/06/2022) malam.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, Penyegelan Holywings dikarenakan pihak manajemen melanggar dua pasal dalam Peraturan Daerah (Perda). Yakni, Perda nomor 2 tahun 2014, kedua, perda nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian ketertiban umum. (ang/kun)






