Jakarta (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Mardani H Maming politikus PDIP sekaligus bendahara PBNU mengaku kecewa dengan pencekalan kliennya oleh Imigrasi.
Ahmad Irawan menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari kpk kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis kepada beritajatim.com, Senin (20/6/2022).
Ditambahkannya kuasa hukum akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.
“Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” pungkas Ahmad Irawan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta, Senin (20/6/2022) menyatakan pencekalan ke luar negeri terhadap Mardani H Maming.
“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta.
Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.
Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tanggapan PDIP
Sementara itu PDI Perjuangan langsung melakukan kejian terhadap informasi yang menyebut kadernya Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mardani disebut-sebut menjadi tersangka selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018 terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (20/6/2022).
Hasto tidak berkomentar lebih lanjut terkait informasi tersebut. Namun dia menegaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan agar kader partai selalu bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang diamanatkan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mardani-h-maming”]
Sebelumnya, dalam surat KPK RI bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/2022 perihal Permohonan Larangan Berpergian ke Luar Negeri kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Mardani H.Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018.
Itu terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 16 Juni 2022. (ted)






