Lamongan (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Lamongan menggelar kunjungan ke kawasan pabrik PT Dowa Eco System Indonesia (DESI) yang berada di Kecamatan Brondong.
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait limbah pembuangan di kawasan setempat.
“Iya, karena ada dumas dari masyarakat setempat, sehingga kita fasilitasi, karena menurut pengakuan dari petambak garam, ada beberapa MoU yang belum dilaksanakan oleh PT. DESI,” ujar Ketua Komisi C DPRD Lamongan M Burhanuddin kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Burhan ini juga menjelaskan bahwa dumas itu muncul karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di pabrik tersebut.
Selain itu, kekhawatiran ini utamanya dirasakan oleh para petani garam. Mereka menilai bahwa aktivitas produksi atau pengolahan limbah pabrik itu akan mempengaruhi produk garamnya.
“Masyarakat khawatir bahwa limbah pembuangan dari aktivitas pengolahan limbah di pabrik itu dapat mencemari atau memperparah krisis lingkungan di kawasan setempat jika tak ada saluran pembuangannya. Sehingga kalau pembuangan limbahnya itu jelek, maka nanti garam para petani juga ikut jelek,” imbuhnya.
Gus Burhan memastikan, pabrik itu hingga saat ini belum melakukan aktivitas produksi pengolahan limbah seperti yang dimaksud. Sehingga, masyarakat setempat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik atas munculnya kabar tersebut.
“Setelah kita tinjau ke lokasi. Untuk saat ini aktivitas pengolahan limbah memang belum dilakukan. Karena saluran limbah itu belum dikerjakan. Saat ini PT. DESI masih fokus pada tahap pembangunan gedung. Jadi nanti kalau pembangunan untuk kondisi gudang, pagar dan lainnya sudah rampung, maka pasti akan dikerjakan saluran limbahnya,” terangnya.
Lebih jauh, Gus Burhan mengaku, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan PT. DESI. Bahkan, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan juga terus melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan pabrik tersebut.
“Dari hasil kordinasi yang kita lakukan, pihak pabrik menyatakan siap untuk melaksanakan semua MoU yang dilakukan dengan warga. Karena kalau tidak dilakukan, nanti SLO (Sertifikat Laik Operasi) juga tidak bisa keluar. Sehingga semua teknis dan persyaratan, baik itu Amdal dan lainnya benar-benar diperhatikan,” katanya.
Tak cukup itu, Gus Burhan juga meminta kepada PT. DESI untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengolahan limbah B3 ini. Sekaligus mengedukasi tentang pengolahannya yang sesuai prosedur dan tetap mengikuti mekanisme, termasuk ketahanan lingkungan hidup sekitar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-lamongan”]
Dengan sosialisasi dan edukasi yang digelar secara berkesinambungan dan mendetail itulah, nantinya pabrik dan masyarakat punya pemahaman yang sama. Mengingat, keberadaan pabrik pengolah limbah B3 ini juga sangat penting dan dibutuhkan Jatim.
“Mindset masyarakat saat ini masih menganggap bahwa limbah itu akan terus berbahaya. Oleh karenanya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harus sering-sering dilakukan. Intinya, limbah B3 bisa tidak bahaya lagi, jika produksi dan dikelola dengan tahapan yang sesuai prosedur,” tandasnya.
Terakhir, saat ditanya mengenai apakah ada aduan masyarakat terkait pembebasan lahan, ia mengaku tak ada pembahasan soal masalah itu. “Tidak ada masalah pembebasan lahan, kemarin juga tidak dibahas,” tutupnya.
Seperti diketahui, keberadaan pabrik pengolah limbah di Lamongan ini berada di kawasan tanah dengan luas sekitar 50 hektar, yang meliputi Desa Tlogoretno dan Desa Brengkok Kecamatan Brondong Lamongan.
Pabrik ini menjadi satu-satunya pabrik pengolah limbah di wilayah Pantura dan ke dua di Jawa Timur, setelah pabrik pengelolaan limbah di wilayah Mojokerto. Selain di Lamongan, perusahaan ini juga sudah punya pengolahan limbah B3 di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.[riq/ted]






