Malang (beritajatim.com) – Syarif Hidayatulloh SH akhirnya terpilih sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang untuk periode 2022 – 2027.
Pembentukan dan pemilihan Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang, melalui musyawarah advokad di Hotel Grand Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (18/6/2022). Syarif Hidayatulloh, terpilih setelah mendapat suara mutlak dalam musyarawah tersebut.
Syarif mendapat dukungan 34 suara dari anggota Peradi Kabupaten Malang. Sementara dua kandidat lainnya, Agus Salim Ghozali, SH mendapat 6 suara dan Mujianto, SH, mendapat 4 suara. Sedangkan 2 suara lagi dinyatakan tidak sah.
“Hari ini (Sabtu, red) adalah hari istimewa untuk advokad di Kabupaten Malang. Karena di tempat ini bayi DPC Peradi Kabupaten Malang telah lahir,” ungkap Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang terpilih, Syarif Hidayatulloh.
Dengan terpilihnya sebagai ketua, Syarif mengajak seluruh anggota bersama-sama membesarkan DPC Peradi Kabupaten Malang. “Karena kita ini adalah Arema dan kita saudara,” tegasnya.
Syarif juga mengajak seluruh anggota untuk melalukan percepatan supaya DPC Peradi Kabupaten Malang setara dengan DPC lain di Indonesia. Karenanya perlu melakukan berbagai trobosan.
“Ke depan kami juga akan berpikir untuk kemakmuran anggota. Jangan sampai ada anggota DPC Peradi Kabupaten Malang yang tidak mendapat pekerjaan sebagai advokad atau sepi job,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”peradi-malang”]
Syarif menambahkan akan mensupport anggota DPC Peradi Kabupaten Malang yang berpolitik. “Kebetulan tahun 2024 nanti ada Pilkada. Kami akan mensupport penuh anggota yang maju dalam Pilkada nanti,” tambahnya.
Hadir dalam musyawarah advokad Peradi Kabupaten Malang, yakni dari Koordinator Wilayah Jawa Timur Koko serta Juli Edi. Sedangkan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Zaenal Marzuki.
“Saya berharap Malang ini akan menjadi barometer sebagai pemersatu advokat di Indonesia. Karena saya melihat musyawarah ini sangat luar biasa, pelaksanaannya berjalan lancar dan seluruh anggota penuh keakraban dan kebersamaan,” papar Zaenal Marzuki.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Musyawarah Gunadi Handoko, SH, MH, M. Hum, CLA mengatakan bahwa Peradi adalah organisasi yang dibentuk sesuai amanat pasal 32 Undang-undang nomor 18 tahun 2003.
Kemudian berdasarkan Rakernas Peradi tahun 2016 di Jakarta dan Rakernas Peradi tahun 2017 di Yogyakarta, Peradi di bawah pimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan meminta pembentukan DPC Peradi di setiap wilayah Pengadilan Negeri.
“Hari ini (Sabtu, red) DPC Peradi Kabupaten Malang terbentuk. Selanjutnya ketua terpilih diberi waktu selama 14 hari untuk membentuk pengurus sekaligus dewan penasehat,” pungkas Gunadi. (yog/ted)






