Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, melalui humas I Ketut Suwarta, menegaskan tak ada perlakuan istimewa terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat. Kendati Terdakwa adalah rekan satu profesi hakim yang ada di PN Tipikor.
Hakim Itong yang akan menjalani sidang perdana pada 21 Juni 2022 diperlakukan sama layaknya Terdakwa kasus Tipikor lainnya yang disidangkan di PN Tipikor.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap hakim Itong, semua sama saja,” ujar Ketut Suwarta saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut Ketut Suwarta mengatakan, rencana sidang hakim Itong akan digelar secara offline. Artinya, Hakim Itong akan diadili dengan datang langsung ke PN Tipikor.
Selain Itong Isnaeni Hidayat (hakim), Hamdan (panitera pengganti) dan Hendro Kasiono (pengacara) juga akan disidangkan pada 21 Juni 2022 mendatang.
“Sidang perdana digelar pada 21 Juni 2022,” ujar Suwarta saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan hakim Itong dan kawan-kawan adalah Tongani (ketua majelis hakim) Cok Gde Artana dan Darwin Panjaitan sebagai anggota.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Selain hakim Itong, ada dua Tersangka lainnya yang juga akan segera diadili. Mereka adalah Hamdan (panitera pengganti) dan Hendro Kasiono (pengacara). Namun, ketiganya ditahan di tempat berbeda. Hakim Itong ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim.
Sementara ketiga Tersangka dijerat dengan pasal berbeda, untuk Hendro Kasiono sebagai pemberi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi”]
Sementara hakim Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perlu diketahui, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022). Itong ditangkap bersama seoang pengacara sekutar pukup 05.00 WIB.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tim KPK datang selepas subuh dan langsung menuju ruang Hakim Itong. Beberapa saat kemudian KPK menyegel ruang kerja Hakim Itong. [uci/but]






