Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Tetapi, kenaikan tarif hanya berlaku untuk pengguna yang masuk kategori non-subsidi mulai golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan tarif yang disesuaikan hanya untuk golongan orang kaya. Ini untuk memberikan rasa keadilan lantaran banyak orang kaya masih menikmati listrik dengan tarif subsidi.
“Orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara, kemudian kami koreksi,” ujar Rida, Senin (13/6/2022).
Pada tahap awal, Rida mengungkapkan kenaikan tarif difokuskan pada pengguna listrik golongan non-subsidi. Ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang dijalankan secara bertahap antara Kementerian ESDM dengan PLN.
“Kita fokus pada golongan yang non-subsidi, di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi,” ucap dia.
Kenaikan tarif ini, kata Rida, dipengaruhi sejumlah asumsi makro. Seperti harga minyak mentah dan batu bara dunia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”PLN”]
Saat ini, kata Rida, harga minyak dunia masih berada di kisaran US$100 per barel. Padahal, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak pada kisaran US$63 per barel.
Dari kenaikan tarif ini, Rida meyakinkan akan terjadi penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp3,5 triliun.
Berikut daftar konsumen yang dikenai kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.
– Rumah tangga golongan R2 (3.500-5.000 VA) sebesar 17,64 persen
– Rumah tangga golongan R2 (6.600 VA ke atas) sebesar 17,64 persen
– Pemerintah golongan P1 (6.600 VA-200 KVA) sebesar 17,64 persen
– Pemerintah golongan P2 sebesar 17,64 persen
– Pemerintah golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen. (beq/ESDM)






