Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Nurhadi (48) warga asal Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, tidak menyangka hidupnya akan lebih lama di penjara. Tersangka yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu itu diamankan polisi saat hendak menawarkan barang haram itu ke orang lain.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat ada transaksi sabu di Jalan Raya Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Mendapat laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan.
Atas dasar itu, ciri-ciri tersangka mengarah ke Nurhadi. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu dengan berat timbang 0,30 gram yang disimpan di saku celana.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Nurhadi tidak bisa berkutik sewaktu petugas menyita sabu yang hendak ditawarkan ke orang lain. Usai menjalani penggeledahan, tersangka Nurhadi dibawa ke Polsek Wringinanom guna menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita barang bukti satu buah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” ujar Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, Jumat (3/06/2022).
Lebih lanjut Kristianto mengatakan, terkait dengan kasus ini pihaknya akan terus mendalami. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan narkoba lain yang terlibat.
“Imbas dari perbuatannya ini tersangka pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (dny/ted)






