Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku perampokan toko emas Pribadi Baru di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Agus Nurul Efendi (33) beraksi saat toko baru buka. Pelaku warga Gresik ini beraksi seorang diri dengan menggunakan palu untuk memecah kaca etalase toko.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Kepuhlagen RT 11 RW 5, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. “Pagi itu, ada anggota di sana (perempatan Kupang, red). Kita tarik untuk persiapan apel pagi. Saat anggota kembali, pelaku beraksi,” ungkapnya, Selasa (31/5/2022).
Masih kata Kanit, pelaku masuk toko emas milik Imron warga Desa Kupang tersebut dengan cara saat toko emas baru buka, pelaku masuk. Dengan menggunakan palu yang sudah dipersiapkan sebelumnya, pelaku beraksi. Palu tersebut digunakan untuk memecahkan kaca etalase toko.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perampokan”]
“Karena penjaganya perempuan, pelaku bawa palu sehingga ketakutan. Setelah berhasil (memecahkan kaca etalase dsn membawa barang rampokan, red), pelaku lari. Sekitar 1 KM dari lokasi (toko emas Pribadi Baru, red), pelaku berhasil ketangkap di hutan jati. Karena ketakutan dikejar-kejar masyarakat, pelaku masuk hutan jati,” katanya.

Kanit menjelaskan, pelaku masuk hutan jati dan masyarakat sekitar ada yang mengetahui keberadaan pelaku sehingga dilaporkan ke anggota. Pelaku berhasil diamankan sehingga pelaku tidak sampai menjadi bulan-bulan massa.
“Pelaku berhasil membawa 15 buah gelang emas atau sekitar 150 gram, kerugian total jika 1 gram Rp800 ribu ya ratusan juga. Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara jo Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 3566 MM warna hitam, satu buah helm hitam, satu buah palu ukuran kecil, satu buah jaket hitam, 15 buah gelang emas, KTP dan SIM A dan SIM C milik pelaku. [tin/but]






