Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto saat ini tengah memperjuangkan sertifikasi 535 hektare lahan yang masuk dalam kawasan hutan untuk warga di 41 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Lahan itu masuk dalam kawasan kehutanan sosial.
Lahan tersebut sudah ditempati warga selama 50-100 tahun lebih. Hendy meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bisa memuluskan sertifikasi tersebut. Tanggal 4 Juni 2022, rencananya ia akan ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya untuk membicarakan hal tersebut.
“Kami ingin (warga) dikasih sertifikat. Sekarang kan mereka tidak punya hak. Mereka sudah menempati di sana puluhan sampai ratusan tahun tanpa sertifikat, dan itu sudah jadi desa. (Sertifikat itu) untuk warga bukan untuk pemerintah daerah (pemda). Pemda ini kan pelayan,” kata Hendy, ditulis Jumat (27/5/2022).
Tanpa sertifikat kepemilikan, warga bisa tergusur sewaktu-waktu. Dengan adanya sertifikat, menurut Hendy, warga bisa merasa nyaman dan tak waswas. “Mereka punya hak yang sama, mengelola (lahan) itu sudah puluhan sampai ratusan tahun tapi tak ada status. Mereka sudah membangun bangunan permanen dan ada komunitas di situ. Kenapa tidak dideklarasikan sekalian bahwa itu tanah miliki mereka?” katanya.
Penerbitan sertifikat sangat relevan, karena kendati berada di wilayah Perhutani, lahan tersebut tak akan beralih fungsi kembali menjadi hutan. “Dan ini ada aturannya. Membuat warga merasa nyaman itu penting. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya, membuat nyaman,” kata Hendy.
Hendy menegaskan, permohonan sertifikasi untuk warga ini juga memperhatikan aspek historis. “Mereka bagian dari sejarah di situ. Pada saat tidak ada orang, siapa merawat (lahan hutan) itu? Ini bukan menyerobot hutan. Mereka ada historinya di situ sebelum regulasi muncul,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bupati-jember-hendy”]
Optimistis bakal berhasil? “Insya Allah. Kami harus berjuang maksimal. Pokoknya rakyatku kudu makmur, nyaman di tempatnya, tidak boleh ada yang mengganggu, dan itu semua bisa dibicarakan, diusahakan. Dan ini mereka sudah berumaha tangga turun-temurun. Tidak mungkin mereka mau pindah. Itu harus diusahakan. Wajib. Harus bisa,” kata Hendy.
“Lagi pula jumlah penduduk (yang menempati kawasan hutan) di 41 desa itu tidak banyak. Jangan melihat penduduk tak terlalu banyak. Lihatlah mereka sebagai manusia yang konsisten menempati itu. Jangan sampai dibawa ke ranah jumlah orang lalu ini (dibilang) politik. Tidak sama sekali. Mereka sedikit tapi mereka hidup di situ menjaga hutan itu,” kata Hendy.
Warga itu sudah terbiasa tinggal di hutan. “Disuruh pindah ke tengah alun-alun, tidak bisa hidup mereka. Mereka senang di sana. Tidak boleh kemudian dipindah. Tidak bisa begitu,” kata Hendy.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mendukung rencana bupati itu. Sertifikasi itu memiliki dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001. “Namun tetap harus bertemu Menteri Kehutanan. Saya sangat mendukung kehutanan sosial ini bagi warga yang menurut PP itu sudah terlanjur menempati lahan tersebut. PP ini disebut PP Keterlanjuran,” katanya. [wir/suf]






