Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mendorong Wajib Pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir dalam 37 hari ke depan. Hingga 24 Mei 2022, 1.234 Wajib Pajak di Wilayah Jatim II. memanfaatkan PPS dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp132 triliun.
Sementara di lingkungan KPP Pratama Mojokerto sendiri, sudah terdapat 107 Wajib Pajak yang mengikuti PPS. Total nilai PPh final yang telah dilaporkan lebih dari Rp4,25 miliar.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memberikan apresiasi program tersebut karena manfaat pajak telah banyak dirasakan masyarakat. Antara lain dalam pembangunan, pendidikan, serta kesehatan, serta sangat penting untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Terima kasih kontribusinya selama ini, telah menjadi bagian yang sangat penting untuk bersama-sama menopang pemulihan ekonomi di masing-masing daerah Bapak Ibu semuanya, khususnya yang ada di Kota Mojokerto. PPS terkait harta, tentu ketika Wajib Pajak memiliki kesepahaman yang sama dengan kita, untuk mau mengungkap secara sukarela seluruh harta maka akan ada potensi penambahan pendapatan dari sektor pajak,” ungkap Ning Ita, panggilan akrab Wali Kota Mojokerto, Rabu (25/5/2022).
Harapannya, kata Ning Ita, program tersebut sangat membantu pemerintah pusat maupun daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Karena, saat ini Indonesia mengalami efek yang sangat serius pada sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Semoga upaya ini menghasilkan satu attitude yang sangat signifikan dalam rangka meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Selama ini sudah cukup baik tapi memang tadi ada sedikit diskusi, Pemkot Mojokerto belum memiliki tenaga atau SDM yang mempunyai kompetensi dalam penafsir saja. Ini akan kita tindaklanjuti secara kongkret,” katanya.
Lanjut orang nomor satu di Kota Mojokerto ini, seharusnya memang ada tenaga yang memiliki kompetensi tersebut. Selama ini belum ada dan menggunakan tenaga dari pihak ketiga sehingga tidak bisa ditafsir satu per satu dengan baik.
Hal tersebut akan ditindaklanjuti sehingga pihaknya berharap optimalisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Mojokerto bisa ditingkatkan.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengatakan program tersebut sangat luar biasa sekali sehingga pihaknya menyambut program tersebut untuk bisa dimanfaatkan Wajib Pajak sehingga ada peningkatan pendapatan dari sektor pajak. “Ending-nya adalah peningkatan insfrastruktur,” tegasnya.
Ikfina mengatakan pendapatan dari sektor pajak bisa digunakan untuk menyelesaikan biaya pembangunan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya PPS adalah menjadi satu tantangan, bagaimana para Wajib Pajak sebagai anak bangsa bisa membuktikan komitmennya dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengatakan PPS adalah kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajiban pajaknya dengan sukarela yaitu dengan membayar pajak dari pengungkapan harta. Program tersebut hanya berlaku selama enam bulan.
“1 Januari sampai 30 Juni 2022 jadi masih ada 36 hari lagi. Ayo manfaat kesempatan yang baik ini, kalau kemarin ada tax amnesty belum dikumpulkan semua kami tetap berfikir baik bahwa Wajib Pajak belum paham. Ada dana yang tercecer, ini kesempatan baik karena sukarela dan kami berharap tidak ada target karena semua sudah patuh,” tuturnya.

Karena tujuan program tersebut adalah mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak. Sehingga saat Wajib Pajak patuh maka tidak perlu PPS. Karena dalam PPS mengandung konsekuensi yakni ada sanksi yang harus dibayar Wajib Pajak sehingga akan memberatkan Wajib Pajak. Sehingga data dan target dalam PPS tidak ada.
“Target kami adalah menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak, pada masyarakat yang mungkin belum punya NPWP boleh juga. Sudah punya penghasilan tapi belum punya NPWP boleh, syaratnya daftar dulu, lapor SPP tahun 2020. Secara teknis teman-teman di KPP yang akan membantu. Terdapat dua skema kebijakan pada PPS,” urainya.
Skema kebijakan I untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum. Skema kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
“Tarifnya 30 persen dan sanksinya 200 persen. Jika ketemu harta saya Rp100 juta maka Rp30 juta plus sanksi 200 persen jadi saya harus bayar pajak dan sanksinya Rp90 juta. Gede banget, sangat memberatkan. Pajak tahun 2016-2020, tarifnya 25 persen plus sanksi 16 persen. Sehingga jika ikut PPS tidak ada sanksi yang memberatkan,” paparnya.
Data yang dilaporkan dalam PPS tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan bahkan tuntutan pidanan pajak dan Wajib Pajak tidak takut diperiksa lagi. Kanwil DJP Jatim II per 24 Mei 2022, Wajib Pajak yang ikut PPS sebanyak 1.234 dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp132 triliun. Menurutnya angka tersebut tidsk kecil namun banyak Wajib Pajak membayar karena ingin kepastian hukum.
“Wajib Pajak tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya karena di DJP ada pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI). Selain itu juga ada data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP). PPS berakhir sampai dengan 30 Juni nanti berakhir, masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS.
“Syaratnya adalah Wajib Pajak yang tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan, dengan cara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id selama 24 jam sehari, 7 hari dalam sepekan, dan 30 hari dalam sebulan. Ini program yang luar biasa, program yang baik, kesempatan baik. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut (PPS),” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi kali ini juga diisi dengan talkshow yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. Kantor Wilayah DJP Jatim II gencar melaksanakan sosialisasi PPS.
Kegiatan sosialisasi di Mojokerto ini merupakan roadshow yang kelima. setelah sebelumnya dilaksanakan di empat kelompok wilayah (klaster). Klaster pertama untuk wilayah Sidoarjo Raya, klaster kedua wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, klaster ketiga wilayah Pamekasan dan Bangkalan, serta klaster keempat wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik.
Sebanyak 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang menjadi undangan kegiatan tersebut. Acara yang berlangsung secara hybrid, yaitu daring via Zoom Meeting dan luring tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Acara yang dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halal bihalal, juga dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Moch Saleh mewakili Bupati Jombang. Kantor Wilayah DJP Jatim II sendiri membawai 16 kabupaten kota di Jawa Timur. [tin/beq]






