Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Pusat melarang mobil dinas digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik. Larangan itu tertuang dalam aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Yakni lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pemerintah pusat memang tidak memperbolehkan kendaraan dinas untuk pulang kampung atau mudik,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono, Kamis (28/4/2022).
Dengan keterangan seperti itu, artinya tidak bisa saklek kalau mobil dinas itu tidak boleh dipakai saat hari-hari lebaran Idulfitri. Mobil dinas masih boleh digunakan, namun masih dalam area pengguna mobil dinas itu bekerja. “Kalau masih berada di wilayah Ponorogo ya tidak masalah,” katanya.
Yang menjadi masalah itu, ketika mobil dinas itu saat libur lebaran dibawa ke luar wilayah Ponorogo. Winarko mencontohkan, libur lebaran ini dirinya bakal mudik ke Jawa Tengah. Nah, ketika kesana itu, dirinya dilarang menggunakan mobil dinas. Bisa pakai mobil pribadi atau naik angkutan umum.
“Kalau ada ASN nekat membawa keluar Ponorogo untuk mudik, pasti akan ada sanksi. Namun, masalah sanksi nya seperti apa masih belum tahu,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”lebaran-2022″]
Terkait pelarangan menggunakan mobil dinas saat lebaran ini memang dua sisi yang dilematis. Satu sisi, ketika mobil dinas itu tidak dibawa mudik dan di rumah, ada potensi hilang dicuri. Terkait ini juga harus dipertimbangkan.
Satu sisi lainnya, memang tidak boleh dibawa untuk mudik, ya harus tidak boleh dibawa. “Kalau semua modil dinas diparkir di kantor Pemkab juga malah repot,” katanya.
Mengapa repot? Menurut Pak Win panggilan Winarko, dirinya pernah mengalami kerepotan tersebut. Dulu, saat dirinya masih bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub), otomatis saat lebaran Idulfitri, pegawai di Dishub tidak libur.
Mereka bersama petugas dari Kepolisian dan Dinkes justru kerja keras saat lebaran. Nah, karena diparkir di kantor Pemkab, akhirnya Ia memakai kendaraan lain. Padahal saat itu dirinya sedang bertugas. “Jadi harusnya dulu ada pengecualian untuk ASN yang masih bertugas di waktu lebaran. Toh saat bertugas, tidak mungkin keluar dari wilayah Ponorogo,” pungkasnya. [end/suf]






