Malang (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang secara resmi melarang kendaraan roda empat dan roda tiga untuk melintas di Jembatan pasar Splendid sejak Senin (25/4/2022). Alasannya kondisi jembatan pasar Splendid sudah mengkhawatirkan dan dianggap membahayakan pengendara.
Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono menuturkan, salah satu pilar jembatan tersebut dalam kondisi menggantung karena bagian pondasi terkikis oleh air sungai kemudian beberapa hari lalu plesengan sempat ambrol karena hujan. Untuk itu dia menaruh dua palang rambu larangan melintas di bagian barat dan timur agar tidak dilintasi pengendara.
[berita-terkait number=”5″ tag=”jembatan”]
“Untuk mengurangi beban jembatan. Kami larang pengendara roda empat (Mobil) dan roda tiga (Motor Gerobak) untuk lewat situ. Tapi roda dua tetap boleh melintas. Makanya kita pasang tanda atau rambu-rambu,” kata Heru.
Heru mengatakan, larangan kendaraan roda empat dan roda tiga melintas di jembatan pasar Splendid diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Alias menunggu perbaikan dari dinas terkait sebab dikhawatirkan mengancam keselataman para pengendara yang melintas.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan rencana perbaikan jembatan Pasar Splensid sendiri baru bisa diusulkan pada 2023 mendatang. Alasannya karena tahun 2022 perbaikan jembatan ini belum dianggarkan.
“Baru kami usulkan perbaikan jembatan Splendid bersamaan dengan jembatan Kahuripan dan Majapahit dalam Rencana Anggaran tahun 2023. Penganggaran perbaikan itu disetujui atau tidak, tergantung anggaran nantinya,” tandas Diah. [luc/suf]






