Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia minyak goreng. Dia juga menyebut, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
”Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa manapun,” kata Muhaimin merespons penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor), Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, pemerintah tak boleh didikte oleh pasar. Pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan. Dengan peristiwa ada tersangka dan peristiwa hukum ini, menunjukkan pemerintah punya kekuatan.
“Penegakan hukum tidak memandang siapapun orangnya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kejagung mengumumkan dalang di balik kelangkaan migor yang selama ini terjadi di Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada Selasa (19/4/2022) lalu menyatakan, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Seperti yang dimaksud di dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa, 19 April 2022, telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” katanya kepada wartawan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-migor-kemendag”]
Menurut Burhanuddin, ada upaya pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. ”Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat,” katanya.
Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana, dan tiga lainnya dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor. (hen/ted)






