Mojokerto (Beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 milyar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.
[berita-terkait number=”5″ tag=”uang-palsu”]
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, petugas melihat ada sejumlah orang tengah mengangkat plastik putih. “Setelah di cek ternyata plastik putih itu berisi uang. Dari hasil pendalaman kita menduga diawal itu uang palsu,” ungkapnya, Rabu (20/4/2022).
Masih kata Kasat, awalnya petugas menduga jika kedua pihak tengah melakukan transaksi uang palsu karena waktu dan tempat transaksinya tidak wajar. Petugas menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Hari Raya Idul fitri yanh menjadi tradisi masyarakat membagikan uang saat hari Lebaran.
“Namun setelah di cek uang tersebut asli, kondisinya baru dicetak dan masih ada label dari Bank Indonesia (BI). Dalam prosesnya, terduga pelaku terindikasi kuat melakukan pelanggaran penguasaan uang pecahan dengan nilai fantastis. Satu orang berinisial JE (29), asal Sidoarjo merupakan pemilik uang Rp5 milyar tersebut,” ujarnya.

Karena terkait penukaran uang baru, lanjut Kasat, paling besar hanya senilai Rp4 juta. Sesuai dengan SOP, transaksi uang baru harus melalui pembukuan secara resmi. Namun dalam transkasi yang dilakukan JE ini, diduga pihak bank tak melakukannya. Selain itu, peredaran uang sebesar Rp5 miliar seharusnya melalui kawalan.
“Harusnya yang berhak menyebarkan uang rupiah itu adalah lembaga resmi atau bank yang ditunjuk, sehingga bukan orang sipil murni yang diperkenankan menukar apalagi jumlahnya besar. Namun JE masih sebagai saksi, kami masih menyelidiki dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah uang yang diamankan tersebut merupakan milik sindikat penukaran uang yang marak saat Ramadan. Namun, jika terbukti melanggar, pelaku pemilik uang tersebut bisa disangkakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Untuk sementara semuanya masih berstatus saksi, belum ada tersangka. Karena terkait pidananya belum tercukupi. Kita masih dalami apakah ini sindikat penukaran uang atau seperti apa, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,” tegasnya. [tin/kun]






