Kediri (beritajatim.com) – Bima Crossdani (31) sepertinya harus berlebaran di dalam penjara. Betapa tidak, aksinya menjambret kalung milik seorang nenek membuatnya harus menanggung akibat fatal. Selain digebuki oleh warga, warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Bima terbilang nekat. Pada sore hari, ia merampas kalung emas milik Mbah Poninten (62) warga. Penjambretan itu berlangsung di Jalan Raya Dusun Bogangin Kidul, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri yang tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku beraksi seorang diri. Dia menaiki sepeda motor Supra. Dengan berpura-pura memberi bungkusan berisi ceker ayam, pelaku kemudian merampas perhiasan yang melingkar di leher korban. Tetapi, dengan spontan Mbah Poninten menarik jas hujan yang dipakai oleh pelaku.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]Alhasil, pelaku pun terjatuh dari sepeda motornya. Nah, saat itulah Mbah Poninten meneriakinya maling, yang kemudian mengundang perhatian warga. Tak pelak, pelaku pun babak belur menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Menurut Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto, pelaku mengaku, nekat menjambret kalung korban karena sedang butuh uang. Namun, alasan tersebut tidak membuat polisi iba. Dia tetap dijebloskan ke sel tahanan untuk menikmati buah perbuatan buruknya.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan. Yang bersangkutan kita mintai keterangan terkait perbuatannya,” kata AKP Agus Sudarjanto. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Supra milik pelaku, jas hujan, serta kalung serta liontin milik korban seberat 11 gram.
Kini pelaku tengah meringkuk di dalam jeruji penjara. Polisi menjeratnya dengan pasla 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara. Sudah barang tentu, pelaku harus merayakan lebaran di kerangkeng. [nm/kun]






