Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Barang yang dicuri yakni beras yang berada di salah satu gudang di Desa Tegalsari’ Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan diduga pelaku yang berinisial S (27). S ini merupakan warga Pacitan yang berdomisili Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis. “Terduga pelaku berinisial S, kita tangkap saat melancarkan aksi untuk kesekian kalinya,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Rabu (20/4/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian-ponorogo”]
Penangkapan pelaku itu berawal dari laporan dari pemilik gudang beras pada 11 April lalu. Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 18 April 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap basah pelaku. “Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan beras yang dicuri pelaku,” katanya.
Dari keterangan S, Ia sudah melakukan pencurian dengan pemberatan ini sebanyak 10 kali, dalam 3 bulan terakhir. Kerugian materinya pun mencapai 9 kuintal beras. Jumlah tersebut jika dinominalkan menjadi Rp 8-9 juta. Pelaku belakangan diketahui ternyata mantan karyawan di gudang beras tersebut. “Pelaku S ini ternyata mantan pegawai di gudang beras tersebut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S ini dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP, karena tindak pidana yang berulang pada waktu yang berbeda. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. “Kita sangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/suf]






