Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mengklaim deposit batu kapur di Gunung Sadeng, Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru habis 180 tahun kemudian. Ia ingin memanfaatkan pendapatan dari batu kapur untuk mengatasi kemiskinan.
“Kami perlu PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menuntaskan angka kemiskinan 300 ribu warga di Jember. Itu saja,” kata Hendy. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Maret 2021 tingkat kemiskinan mencapai 10,41 persen atau 257.090 warga Jember dinyatakan miskin.
“Masyarakat saya di sekitar (Gunung Sadeng) masih melarat sampai sekarang. Yang merasakan dampak gunung itu harus masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar wajib mendapatkan royalti lebih besar. Mereka tidak boleh mati muda gara-gara menghirup (debu) gunung kapur itu,” kata Hendy.
Gunung Sadeng adalah barang milik daerah, dan Pemkab Jember sudah mengantongi sertifikat hak pakai atas lahan seluas 190 hektare sejak 2013. Rencananya, Hendy akan memerintahkan pengeboran terhadap Gunung Sadeng untuk mengetahui kandungan mineral di dalamnya agar bisa dimanfaatkam. “Saya berharap Gunung Sadeng ini jadi penyangga PAD Jember. Target saya dari Gunung Sadeng ini bisa ada pemasukan Rp 300-400 miliar per tahun,” katanya.
Selama ini, kontribusi PAD dari penambangan Gunung Sadeng belum maksimal. Padahal sejak 2015, ada 19 perusahaan yang memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) untuk mengeksploitasi kapur di sana, termasuk pabrik PT Semen Imasco Asiatic.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Namun banyaknya perusahaan yang beroperasi tak berbanding lurus dengan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2019, PAD dari Gunung Sadeng hanya Rp 755 juta, pada 2020 hanya Rp 1,9 miliar, dan pada 2021 hanya Rp 4,9 miliar.
Akhirnya, Pemkab Jember melakukan penertiban untuk mengetahui kondisi dan potensi sebenarnya Gunung Sadeng. Hasilnya, selain minimnya kontribusi perusahaan-perusahaan itu untuk PAD, Pemkab Jember menemukan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan HPL oleh sebagian perusahaan. Pemkab akhirnya mencabut HPL 10 perusahaan yang beroperasi di Gunung Sadeng karena melanggar ketentuan. [wir/but]






