Gresik (beritajatim.com) – Mayoritas bangunan di Kota Gresik belum mengantongi surat layak fungsi (SLF). Padahal bila kelengkapan berkas SLF belum dipenuhi maka bangunan gedung tersebut belum bisa dioperasikan.
Adanya persyaratan itu membuat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menerima ratusan antrean penerbitan SLF.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021, setiap gedung selain harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memiliki SLF. SLF ini memiliki banyak kategori. Mulai dari standarisasi instalasi listrik hingga standarisasi penanganan kondisi kedaruratan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik Reza Pahlevi menuturkan, saat ini landasan hukum yakni peraturan bupati yang mengatur mengenai SLF itu belum ada. Pasalnya, baru pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.
“SLF ini wajib untuk gedung sebelum operasional. Apalagi sudah ada aturan yakni PP 16/2021,” Kamis (14/04/2022).
Ia menambahkan, selama triwulan pertama pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 58 SLF. Saat ini setidaknya masih ada 96 pengajuan SLF yang masih antre untuk diterbitkan.
“Salah satu persyaratan gedung bisa beroperasi tidak hanya IMB tapi juga harus ada SLF,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
Perlu diketahui, dalam SLF itu juga menyangkut kondisi penanganan darurat jika terjadi masalah. Misalnya, kebakaran yang kerap terjadi di Gresik.
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarlat) Gresik, selama 2021 kemarin tercatat ada 273 kasus kebakaran. Kemudian selama bulan Maret 2022 ini, para petugas Damkar telah menangani sebanyak tujuh kasus. [dny/but]






