Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo kembali melakukan penangkapan pelaku penjual petasan atau mercon. Pelaku berinisial AM, remaja berumur 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. AM ditangkap saat akan menjual bubuk petasan di area hutan jalan raya Sampung-Magetan, masuk Desa Sampung Lor Kecamatan Sampung Ponorogo.
“Dapat informasi dari warga, bahwa di wilayah hukum kami akan ada transaksi jual beli bubuk petasan. Langsung ditindaklanjuti, hingga akhir mengamankan pemuda berinisial AM,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (8/4/2022).
Pelaku AM ini berhasil diamankan petugas, sebelum melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, disita barang bukti serbuk petasan dengan berat tiga kilogram dan satu bandel sumbu petasan. Selain itu turut dijadikan barang bukti lagi handphone dan resi pengiriman serbuk petasan.
“Jadi selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni tiga kilogram serbuk petasan dan satu bandel sumbu petasan,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, Ia sudah bertransaksi jual beli serbuk petasan ini sudah tiga kali ini. Awalnya Ia mengirimkan ke Boyolali dan Brebes Jawa Tengah. Pengiriman ke dua tempat itu dengan jasa pengantaran. Kemudian yang ketiga rencana di Ponorogo. Namun naas, belum sampai bertransaksi, AM sudah dulu diamankan oleh petugas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
“Di bulan Ramadan ini, kami tidak akan mentolerir pembuatan balon udara dan petasan. Polsek-polsek di wilayah Ponorogo rutin akan melakukan patroli,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman penjara maksimal 20 penjara.
“Pelaku AM terancam penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. [end/but]






