Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, membetot minat investor. Tahun 2021, tercatat nilai investasi berskala nasional, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, mencapai Rp 516,98 miliar.
Hal ini terungkap dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jember 2021. Dalam nota itu, Bupati Hendy Siswanto, menyatakan, Kabupaten Jember memiliki daya tarik tersendiri yang berdampak pada meningkatnya nilai investasi, dan selanjutnya dapat membuka lapangan kerja baru bagi penduduk setempat.
Masuknya investasi ini sesuai dengan misi keempat Hendy, yakni meningkatkan investasi dengan membangun dan mengembangkan sektor-sektor unggulan dengan berbasiskan kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan lingkungan yang lestari.
“Misi ini adalah langkah untuk memacu masuknya investasi, masuknya investasi diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola kekayaan sumber daya alam sekaligus dapat membuka lapangan kerja baru, menyerap tenaga kerja lokal, dan menurunkan angka pengangguran,” kata Hendy.
“Investasi juga diharapkan mampu mengungkit kapasitas ekonomi Kabupaten Jember untuk menambah alternatif sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka akses pembiayaan di luar APBD bagi program-program unggulan,” tambah Hendy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lkpj-bupati-jember”]
Upaya untuk mendapatkan hasil kinerja investasi yang optimal ini membutuhkan dukungan iklim kemudahan berusaha melalui transparansi proses perizinan. “Iklim kemudahan berusaha harus mampu mendorong tumbuh suburnya pendirian usaha mikro dan kecil dari masyarakat Jember yang selanjutnya dapat diorganisasi dalam lembaga usaha koperasi,” kata Hendy.
Hendy meyakini, pengorganisasian kelompok usaha harus didorong sampai pada tingkat masyarakat akar rumput, termasuk di pesantren-pesantren. “Dalam rangka meningkatkan investasi ataupun penanaman modal di Kabupaten Jember, telah dilakukan proses pelayanan perizinan yang lebih mudah dan cepat melalui penerbitan Peraturan Bupati Jember Nomor 97 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Masuknya investasi ini tak luput dari sorotan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Dalam saran tertulisnya kepada DPRD Jember, PA GMNI mempertanyakan nilai investasi yang hengkang dari Jember. “Dengan naiknya angka pengangguran, sementara investasi yang masuk lebih dari Rp 500 miliar, berarti ada investasi yang hilang juga di Kabupaten Jember pada 2021,” kata Budi Haryanto, perwakilan PA GMNI.
Kritisisme PA GMNI ini sejalan dengan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo. “Seharusnya ketika investasi masuk Jember besar, ada dampaknya pada ekonomi, terkait pengurangan kemiskinan. Tapi ini malah persentase kemiskinan lebih besar,” katanya. [wir/but]






