Surabaya (beritajatim.com) – Masturbasi atau onani merupakan aktivitas bersenggama tanpa berhubungan badan, yang dilakukan sendiri oleh seorang laki-laki maupun perempuan dewasa.
Namun, banyak orang yang masih ragu perihal hukum masturbasi ketika puasa. Apakah masturbasi atau onani membatalkan puasa?
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa masturbasi dapat membatalkan puasa, namun tak sedikit juga yang menganggap sebaliknya.
Dalam fiqih puasa disebutkan ada beberapa hal yang memang dapat membatalkan puasa. Beberapa di antaranya ialah karena bersenggama. Meskipun tidak sampai keluar sperma, namun hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Selain itu mengeluarkan mani dengan sengaja, entah itu dilakukan dengan masturbasi atau hal lainnya, juga membuat puasa menjadi batal.
Namun, berbeda halnya ketika dalam kondisi sedang tidur tiba-tiba didapati mimpi basah hingga keluar mani. Yang demikian itu dianggap sah dan tidak membatalkan. Maka boleh untuk melanjutkan puasanya hingga memasuki waktu berbuka.
[berita-terkait number=”3″ tag=”puasa”]
Hanya saja ketika terbangun, hendaknya segera membersihkan diri. Terlebih pada bagian kemaluan. Selain itu, tetap harus melakukan perbanyak istighfar atau melaksanakan shalat taubat. Tak ketinggalan pula untuk mengganti puasa atau meng-qhada usai bulan Ramadhan.
Karena dilakukan dengan tidak sengaja, maka tidak perlu kafarat atau membayar denda, seperti halnya membebaskan budak, memberi makan fakir miskin, atau hal lainnya. (fyi/ian)






