Surabaya (beritajatim.com)- Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap MI (25) warga Jalan Medayu Utara usai ketahuan memiliki dan berjualan narkotika jenis sabu, Kamis (10/3/2022). Ia ditangkap usai mandi dan hendak beristirahat di kamar tidurnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap orang yang lalu-lalang di rumah MI. “Ada aktivitas yang mencurigakan di rumah MI di Medayu. Setelah kami selidiki ternyata tersangka ini seorang pengedar jalanan,” ujar Daniel saat dikonfirmasi beritajatim, Rabu (6/4/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Usai mendapatkan identitas MI, polisi lantas mendatangi rumah dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 8 poket sabu siap edar yang disimpan oleh tersangka. “Total beratnya dari 8 poket itu ada 1.75 gram. Selain itu ada daun ganja kering sebanyak 0.74,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, ia terakhir kali membeli sabu dari seseorang bernama BR yang saat ini ditetapkan buron oleh kepolisian. Tersangka juga mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 650 ribu untuk setengah gramnya. “Belinya diranjau di depan Sentra Kuliner jalan Semolowaru pada Jumat, 4 Maret 2022,” pungkas Daniel.
Sementara tersangka juga mengaku mendapatkan daun kering ganja dari seseorang bernama KD dengan sistem transaksi langsung di Kebun Bibit Wonorejo. Ia membeli ganja tersebut seharga Rp 100 ribu dan untuk konsumsi pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [ang/suf]






