Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus meninggalnya Novia Widyasari dengan tersangka Randy Bagus Hari Sasongko kembali dilanjutkan. Kali ini kuasa hukum Randy mendatangkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli.
Saksi a de charge, Wahyu Triantini (23), membeberkan awal mula Novia membeli obat penggugur kandungan. Keterangan saksi sendiri sudah masuk kedalam berkas, namun jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkannya, melainkan dihadirkan penasihat hukum Randy.
“Mohon izin yang mulia, ada 2 saksi yang kita hadirkan dalam sidang, satu saksi fakta, satu saksi ahli,” kata Elisa Andarwati, salah satu penasehat hukum Randy Bagus, Selasa (5/4/2022).
Pada kesaksiannya Wahyu mengatakan obat penggugur kandungan itu dipesan melalui akun shopeenya, tidak menggunakan atas nama Novia sendiri. Obat penggugur itu dibelinya dan diantar ke alamat Jl Majapahit No.4, Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo.
[berita-terkait number=”4″ tag=”novia-widyasari”]
Sementara itu, Elisa mengatakan pihaknya akan menghadirkan 5 orang saksi fakta dan 3 saksi ahli. Namun, ia menyebutkan para saksi ini enggan datang dan memberikan keterangan yang meringankan untuk terdakwa Randy, lantaran mengalami tekanan.
“Saksi fakta yang lainnya seperti yang kita ajukan 5 orang ternyata tidak bisa hadir,” ucap Elisa.
Sidang lanjutan kasus aborsi ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dan didampingi dua hakim.
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. (ada/ted)






