Bojonegoro (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto melalui kuasa hukumnya akan melakukan gugatan praperadilan terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Wabup Bojonegoro Budi Irawanto berharap ada keadilan yang ditegakkan terkait kasus pelaporannya. Pihaknya juga mempertanyakan adanya penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
“Kenapa dilakukan gugatan praperadilan, karena dalam penghentian penyelidikan dikeluarkan surat SP2Lid/penghentian penyelidikan, bukanlah SP3?,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencemaran-nama-baik”]
Menurut Wabup yang akrab disapa Mas Wawan, materi gugatan praperadilan akan disampaikan lebih detail besok melalui konferensi pers di ruang kerjanya yang ada di Kompleks Pemkab Bojonegoro lantai 7 sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui, laporan terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp di kelompok jurnalis dan informasi dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah itu dihentikan penyelidikannya oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp Jurnalis dan Informasi. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto dan keluarganya. Tersinggung dengan ucapan itu, Budi Irawanto kemudian melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Surat pengaduan itu ditandatangani Mas Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni transkrip percakapan di grup WhatsApp yang dianggap telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya. [lus/kun]






