Jember (beritajatim.com) – Nurkholis, Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, menjadi tersangka peredaran pupuk ilegal. Abdul Mun’im, pengacaranya, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, Selasa (29/3/2022).
“Klien kami dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019. Di situ melarang setiap orang mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel. Perlu diketahui, Haji Nurkholis punya pabrik pupuk itu berizin,” kata Mun’im.
Ada tiga produk pupuk pabrik itu, yakni NPK Union 16, Green Diamond, dan Vanda-fur. “Ketiga-tiganya ini berizin semua,” kata Mun’im.
Pupuk merek Union awalnya dibeli dari salah satu perusahaan pada 2016 dengan nama Zamrud. “Kemudian pada 2019 diajukan permohonan untuk diubah, dan ada izin dari Kementerian Pertanian dengan merek Union. Sejak itulah diproduksi pupuk ini. Cuma karena ini uji coba, produksi ini terbatas untuk kepentingan sendiri. Jadi masih dalam masa uji coba. Kalau hasilnya bagus, diproduksi massal,” kata Mun’im.
Izin untuk Union kedaluwarsa pada Mei 2021. “Sekarang masih dalam proses perpanjangan izin ke Kementerian Pertanian. Insya Allah dalam waktu dekat izin ini turun. Karena produk Union yang jadi barang bukti di Polres terdaftar di Kementerian Pertanian dan berlabel, menurut saya, unsur-unsur pasal 73 tidak terpenuhi,” kata Mun’im.
“Jadi jelas ini bukan pupuk palsu. Kalau pupuk palsu misalkan pasir dikasih pewarna, atau produk lain dipalsu. Ini produk asli berizin. Cuma untuk sementara sedang dalam proses perpanjangan. Ini bukan produk palsu,” kata Mun’im.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pupuk-ilegal-jember”]
Sebenarnya sudah ada kesepakatan produk ini dipakai terbatas dan tidak diperjualbelikan. “Jadi dipakai untuk tanah kas desa dan tanah-tanah milik Haji Nurkholis untuk dicoba di sana. Ada beberapa petani yang diberi sampel. Tidak untuk diperjualbelikan. Ada perintah dari pimpinan atau owner ke manajer Cecep Sofyan untuk tidak memperjualbelikan produk ini ke konsumen. Rupanya manajer melanggar,” kata Mun;im.
Ketika Mun’im menanyakan hal ini, Cecep mengatakan, produk yang dijual adalah produk stok lama saat izin belum kedaluwarsa. “Ini sisa produk. Artinya Cecep tidak melanggar aturan hukum, tapi melanggar perintah pimpinan. Ini produk yang diproduksi sebelum izin mati. Waktu itu ada dua pembeli dari Kecamatan Tanggul dan Kalisat,” kata Mun’im.
Mun’im mengakui jika kliennya lupa mengurus perbaruan izin. “Seperti orang pegang SIM, lupa kalau sudah mati. Tidak merasakan. Tapi yang pasti produk ini berizin dan yang diperjualbelikan Cecep adalah produk sebelum izin mati,” katanya.
Nurkholis dan Cecep saat ini berstatus tersangka yang dijerat dengan pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan terancam hukuman enam tahun penjara. “Mereka memproduksi pupuk Union 16 dan sudah diperjualbelikan karena ada yang memesan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Pupuk ini beredar di dalam dan luar Jember. Soal sudah berapa lama, kami masih dalami,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna. [wir/ted]






