Tuban (beritajatim.com) – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Tuban melakukan kegiatan penggrebekan dan penertiban sebuah warung yang ada di kawasan Eks Lokalisasi Gandul, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Penggrebekan itu dilakukan lantaran di warung tersebut menyediakan tempat karaoke yang tidak berijin. Selain itu, warung tersebut juga menjual berbagai macam minuman beralkohol tradisional dan juga modern yang disediakan untuk para pengunjungnya, Selasa (29/3/2022).
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, kegiatan razia penertiban karaoke liar tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tuban. Yang mana kegiatan razia itu dilakukan dengan berbagai macam sasaran serta ketika ada informasi dari warga masyatakat.
“Operasi ini sifatnya rutinitas melalui regu On Call atau URC sehingga sewaktu-waktu kita lakukan. Hanya saja konsentrasi dan pokok permasalahan yang jadi perhatian kita berubah-ubah, kadang PKL, kadang Anjal, terus Miras (Minuman Keras) atau Mihol (Minuman Beralkohol),” jelas Gunadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Kabupaten Tuban.
[berita-terkait number=”4″ tag=”razia-karaoke”]
Dari kegiatan itu, petugas yang mendapatkan informasi adanya warung yang menyediakan karaoke tanpa ijin itu berhasil menemukan beberapa barang bukti. Warung yang menjadi tempat karaoke liar itu diketahui milik SL (68), warga Desa Gesing, Kecamatan Semading, Tuban.
“Warung tersebut saat dilakukan pemeriksaan menemukan beberapa barang bukti Minuman Beralkohol (Mihol) jenis tradisional dan modern. Seperti Arak dua botol, anggur merah dan juga anggur koleson,” sambungnya.

Mendapati adanya barang bukti Miras itu petugas langsung melakukan pendataan terhadap pemilik warung di bekas eks lokalisasi itu. Selanjutnya barang bukti miras yang didapati dari warung itu langsung diamankan oleh petugas.
“Pemiliknya langsung kita bina di tempat dan kita imbau untuk tidan berjualan Miras atau Mihol yang dilarang, serta dilarang membuka kegiatan karaoke tanpa ijin. Apabila melanggar lagi akan kita beri sanksi yg lebih berat,” pungkasnya.[mut/ted]






