Surabaya (beritajatim.com) – Usai dilimpahkan oleh Polrestabes Surabaya ke Polres Blitar, pada Sabtu (19/03/2022) malam, Mmd (23) warga Kesamben, Blitar harus menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar.
Dihimpun dari laman Facebook Radio Patria FM Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, Kasat Reskrim Polres Blitar membenarkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Mamad yang diduga ikut mencabuli perempuan masih dibawah umur (14) yang dibawa kabur oleh rekannya Pj (21) warga Surabaya pada Februari lalu.
Menurut Tika, sebelumnya Polrestabes Surabaya menerima laporan dari MD (50) warga Kalijudan, Surabaya jika putrinya tidak pulang ke rumah. Usai melaporkan kasus tersebut, akhirnya MD berinisiatif mencari sendiri putrinya dan berhasil ketemu pada hari ke 50 pencarian, tepatnya pada Jumat (18/03/2022) malam.
Tika mengatakan karena diduga lokasi kejadian ini berada di Kecamatan Kesamben Blitar, sehingga Polrestabes Surabaya melimpahkan proses penyidikan terhadap Mmd untuk diperiksa Satreskrim Polres Blitar. Sementara Pj diperiksa Satreskrim Polrestabes Surabaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penculikan-anak”]
Sebelumnya, Mmd (21) salah satu pelaku pencabulan terhadap ABG 14 tahun warga Kecamatan Gubeng yang ditangkap oleh ayah kandung korban, MD (50) dilimpahkan ke Polres Blitar, Sabtu (19/03/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari. Dihubungi beritajatim.com lewat panggilan telepon, Wulan menjelaskan untuk pelaku Mmd akan dilimpahkan ke Polres Blitar karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencabulan ada di kelurahan Kesamben, Blitar. (ang/ted)






