Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penyitaan aset milik tersangka Iwan Sulistiyono terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Daerah di Kota Mojokerto. Ada tiga tanah beserta bangunan yang dilakukan penyitaan.
Perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Daerah di Kota Mojokerto kepada CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras tahun 2014. Dua tanah beserta bangunan dengan tiga sertifikat berada di Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Yakni sebidang tanah beserta bangunan di atas tanah seluas 72 meter persegi dengan SHM Nomor : 2300 atas nama Iwan Sulistiyono. Sebidang tanah beserta bangunan di atas tanah seluas 114 meter persegi dengan SHGB Nomor : 621 atas nama Iwan Sulistiyono, sebidang tanah beserta bangunan di atas tanah seluas 171 meter persegi dengan SHM Nomor : 620 atas nama Iwan Sulistiyono.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Serta satu aset di wilayah Kabupaten Mojokerto. Yakni sebidang tanah beserta bangunan di atas tanah seluas 185 meter persegi dengan SHM Nomor : 2701 yang terletak di Desa Sooko, Kabupaten Sooko, Kabupaten Mojokerto atas nama Iwan Sulistiyono. Penyitaan keempat aset tersebut di pimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Hadiman.
“Penyitaan aset ini sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Mojokerto tanggal 27 Februari 2022. Penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Kejari Mojokerto yang disaksikan Camat, Kepala Kelurahan Kranggan hingga ketua RT setempat. Total ada empat titik (tiga titik dengan empat sertifikat) penyitaan aset,” ungkapnya, Senin (21/3/2022).
Penyitaan aset tersebut dari satu tersangka dari tiga orang tersangka yakni dua dari pihak bank (Kepala Cabang dan staf) dan satu dari pihak swasta peminjam. Kajari yang baru menjabat belum seminggu ini menjelaskan, kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi sesuai perhitungan ahli sebesar Rp1,4 miliar.
“Kita belum dapat menyampaikan berapa nilai aset yang di sita nanti, ada ahli terkait penafsiran harga aset. Kalau dalam putusan Pengadilan Tipikor memang aset ini disita untuk negara maka kita lakukan pelelangan. Ini masih dalam penyegelan sesuai persetujuan dari Pengadilan,” katanya.
Terkait penyitaan sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada penghuninya, seperti di perumahan Griya Permata Meri Blok E-12a. Hadiman menjelaskan, jika pihaknya akan memberi waktu sehingga Kejari Kota Mojokerto membuat berita acara penitipan sementara bangunan maupun dari isi bangunan tersebut.
“Kita buatkan berita acara penitipan sementara kepada adik tersangka Iwan Sulistiyono. Dan ini dalam waktu tidak terlalu lama (aset yang disita, red) harus dikosongkan karena ini disegel tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya. Kita beri waktu lah dan adiknya juga berjanji akan mengosongkan secepatnya,” jelasnya.
Sementara itu, adik tersangka Nunuk (43) mengatakan, pihaknya tidak ada pemberitahuan terkait penyitaan aset oleh Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto tersebut. “Tidak. Tidak ada sama sekali. Ya sebelumnya sudah tahu akan ada penyitaan. Sudah lama, 2008 (tinggal di rumah yang di sita, red). Tidak ada sama sekali, tidak tahu kalau rumah Bu Iwan (aset pertama yang di sita, red),” tegasnya.
Iwan Sulistiyono yang merupakan Komisaris PT Mega Cipta Selaras mengajukan kredit dengan surat perjanjian pengerjaan proyek di Malang sebesar Rp1,2 miliar. Namun pengajuan kredit tahun 2014 tersebut digunakan untuk menutupi hutang di Bank Daerah Cabang Mojokerto tahun 2013. Iwan ditahan bersama mantan Pinca Bank Daerah Mojokerto Amirudin dan penyelia Bank daerah Rizka Arifiandi.
Ketiganya ditahan Kejari Kota Mojokerto pada, Kamis (6/1/2022). Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. [tin/kun]







