Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep membekuk tiga pria paruh baya saat asyik pesta sabu di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Tiga tersangka penyalahgunaan sabu tersebut adalah Rahmadin (46), warga Desa Talang, Edi Jalal (47), warga Desa Tanah Merah, dan Hafid Arizal (47), warga Desa Kambingan Timur. Ketiganya Kecamatan Saronggi.
“Tiga tersangka ini ditangkap di rumah Rahmadin. Mereka sedang berpesta sabu di kamar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (21/03/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka Rahmadin kerap dijadikan tempat pesta sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pum melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan di rumah tersebut. Saat mendapat informasi pasti bahwa di rumah Rahmadin sedang berlangsung pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Saat digerebek itu, tiga tersangka didapati dalam posisi pesta sabu. Petugas kemudian melanjutkan dengan penggeledahan,” terang Widiarti.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti di lantai kamar berupa 1 poket sabu seberat 3,08 gram, kemudian seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. Di dalam pipet kaca itu terdapat sisa sabu.
“Saat ditunjukkan barang-baranh bukti itu, ketiga tersangka mengakui mereka telah menggelar pesta sabu. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Widiarti.
Ketiga tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider lasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)






