Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Mojokerto diamankan Polres Mojokerto. Keduanya yakni Mochammad Sholeh (29) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Sefry Bakhtiar (22) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Sholeh ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mojosari Polres Mojokerto hasil dari pengembangan di rumahnya pada, Jumat (11/3/2022). Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 2.441 pil dobel L atau pil koplo dan uang tunai sebesar Rp490 ribu.
Sementara, Sefry Bakhtiar ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Trawas Polres Mojokerto di Desa kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Senin (14/3/2022). Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan sebanyak 3.060 butir pil dobel L dan uang senilai Rp451 ribu hasil penjualan.
“Dari tangan keduanya, total barang bukti pil double L yang diamankan sebanyak 5.471 ribu butir. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Sabtu (19/3/2022).
Pelaku Mochammad Sholeh diamankan di Polsek Mojosari, sementara Sefry Bakhtiar diamankan di Polsek Trawas. Pelaku Sholeh diamankan petugas hasil pengembangan dari seseorang yang tertangkap sebelumnya. Tim kemudian mendatangi kerumah pelaku.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Hasilnya, petugas mendapati barang bukti ribuan butir pil dobel L. Dari hasil penyelidikan, pelaku Sholeh menjual pil dobel L seharga Rp50 ribu. Sedangkan penangkapan pelaku Sefry, bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Trawas mendapat informasi adanya peredaran dobel L di wilayah Trawas,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap asal usul obat keras tersebut. Hasil penyelidikan didapati pil dobel L tersebut dibeli dari penjual atas nama Sefry Bakhtiar. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku pada, Senin (14/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
“Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil dobel L di rumah pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang yang ditahan. Tersangka menjual obat tersebut berjalan dua bulan,” ujarnya.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp1,9 juta bila bisa menjual pil dobel L sebanyak 1 ribu butir. Kedua pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [tin/kun]






