Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan terlibat kasus gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo yang digelar di Mapolresta Sidoarjo Kamis (17/3/2022).
Diantara pejabat yang memasuki Mapolresta Sidoarjo, yakni mantan Sekdakab Sidoarjo Ahmad Zaini, Dirut RSUD Kab. Sidoarjo Atok Irawan, mantan Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, dan mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan (PUBMSDA), Yudi Tetra.
Saat jeda keluar dari Mapolresta Sidoarjo Ahmad Zaini yang kini menjabat sebagai Assisten Bagian Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih belum selesai. “Masih belum selesei pemeriksaannya,” ucap Achmad Zaini.
[berita-terkait number=”5″ tag=”gratifikasi”]
Disinggung soal pemanggilan dan kasus yang dipersoalkan, Zaini tidak memberikan tanggapan. “Sebentar saya izin salat dulu ya,” kilahnya.
Informasi yang dihimpun beritajatim menyebutkan, para pejabat yang dimintai keterangan oleh KPK, kaitannya soal hadiah ulang tahun para pejabat kepada mantan Bupati Sidoarjo H. Saiful llah berupa 2 batangan emas pada tahun 2018.
Hal tersebut juga terungkap dalam fakta persidangan di Tipikor Surabaya saat Ahmad Zaini menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, H. Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/7/2020) silam.
Hadiah tersebut sebagai taliasih dari para pejabat untuk H. Saiful Ilah saat ulang tahun. Dananya dari urunan sukarela para kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada statmen resmi kaitan materi kasus pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas anti rasuah tersebut. (isa/kun)






