Mojokerto (beritajatim.com) – Pasca petugas mendapatkan laporan terkait aksi pengeroyokan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku. Kedua pelaku, NA (16) dan M Indras Wari (21) berhasil diamankan pada, Senin (14/3/2022) siang dengan barang bukti Handphone (HP) milik pelaku yang belum sempat dijual.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku. “Kejadiannya hari Minggu, Senin pagi orang tuanya laporan ke kami. Dan kami bisa mengamankan pelaku anak NA pada, Senin siang,” ungkapnya, Kamis (17/3/2022).
Masih kata Kasat, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku M Indras Wari (21). Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti Handphone (HP) milik korban masih ada para pelaku.
“HP korban belum dijual. Alat pemukulan, gitar. Menurut pengakuan pelaku dibuang di sungai dan sekarang dalam proses pencarian. Untuk L statusnya saksi, kami masih menelusuri keterlibatan L. Apakah dia ikut dalam perencanaan atau sebatas dimanfaatkan untuk menjemput korban,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pengeroyokan-mojokerto”]
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan status L selanjutnya. Awal motif tidak senang foto pelaku digunakan dan meminta tolong ke pelaku MI, menurutnya hal tersebut sudah masuk dalam pasal perencanaan.
“L teman dari NA. Foto digunakan chat dengan teman NA. Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 milyar,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diantaranya empat buah Handphone (HP) merk Xiomi M6 warna hitam, Vivo Y91, Vivo warna Stary BlackBerry dan Xiomi warna hitam, kotak HP Vivo Y91, satu potong celana pendek warna hitam. [tin/ted]






