Lamongan (beritajatim.com) – Lantaran terbukti melanggar, truk tronton di Lamongan langsung ditindak tegas oleh Sat Lantas Polres setempat. Penindakan ini ditujukan kepada pemilik dan perakit kendaraan yang over dimensi, bukan over loading.
Diketahui, pemilik truk tronton boks over dimensi bernopol B 9116 FXR yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AW (51), warga asal Kabupaten Gresik. Selain itu, per hari Senin (14/3/2022), berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka ini juga dinyatakan P-21 alias lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Pelanggaran yang dilakukan AW ini di antaranya panjang totol 10 mm diubah menjadi 11.850 mm, jarak sumbu dari 6.050 mm menjadi 6.900 mm, serta terdapat penyambungan frame atau rangka 1.900 mm. Sehingga hal ini tak memenuhi kewajiban saat uji tipe,” kata Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Aris menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti truk telah dilimpahkan ke penyidik Kejari Lamongan. Saat penetapan, ungkap Aris, pihaknya juga telah mengundang saksi ahli terkait kondisi truk boks yang melanggar tersebut.
Selain pemilik truk, Aris menjelaskan, penyidik Gakkum Satlantas Polres Lamongan juga menindak pelaku modifikasi atau perakit truk tronton boks yang terbukti melakukan pelanggaran over dimensi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”odol”]
“Truk tronton yang diamankan datanya juga dipalsukan dan tidak sesuai dengan barcode kendaraan. Itu bisa dibuatkan, karena begitu dikroscek ke UPT ternyata tidak terdaftar. Kemudian truk tronton ini juga tidak memiliki surat-surat secara lengkap,” terangnya.
Penindakan terhadap truk overdimensi ini, lanjut Aris, sesuai pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di mana pemilik perakit kendaraan akan diancam dengan pidana paling lama setahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
“Kita menerapkan konsep dari presisi. Jadi kita menegakkan hukum yang berkeadilan, transparansi yang berkeadilan,” pungkas Aris. [riq/suf]






