Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menangkap enam buruh pabrik sepatu PT Pei Hei International Wiratama Indonesia. Para buruh tersebut diduga melakukan pencurian puluhan pasang sepatu di pabrik yang beralamat di Jalan kilometer 71 Surabaya Peterongan, Jombang.
Enam buruh yang ditahan di Polres Jombang adalah RJ (39) dan PB (37), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito; AH (31) Warga Jogoloyo Sumobito; JP (34) warga Jogoloyo Sumobito; dan BR (38) warga Jogoloyo, Sumobito, serta SN (50), penadah warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan dari menejemen pabrik. Berdasarkan laporan tersebut, korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan.
Walhasil, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Mereka ditangkap secara berantai. “Para pelaku yang diamankan merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh pabrik tempatnya bekerja,” kata Teguh, Selasa (15/3/2022).
Teguh mengungkapkan, pelaku bersama-sama bekerja di PT Pei Hei International Wiratama Indonesia. Nah, pada saat pulang kerja, mereka mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Sepatu tersebut diselipkan ke pinggang. Tujuannya, supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga.
Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022. Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp 22,5 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Awalnya, polisi menangkap RJ dan PB, serta penadahnya SN (Selaku pengawas Produksi). Dari penangkapan itulah kemudian berkembang ke pelaku lainnya. “Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 38 pasang sepatu berbagai merk serta uang tunai sejumlah Rp 1.060.000,” ujar Teguh sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah. [suf]






