Kediri (beritajatim.com) – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di lereng Gunung Kelud, Kabupaten Kediri, pada akhir Desember 2021 lalu memasuki babak baru. Polres Kediri berhasil menangkap lima orang pelaku, satu diantaranya ayah kandung korban.
Kabag Ops Polres Kediri Kompol Mansur mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari perkembangan psikologis korban. NE (12) memberikan keterangan tentang orang-orang yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.
“Kebetulan yang menghambat adalah pengembalian psikis daripada korban, yang tidak bisa kita tentukan. Sudah ada surat dari psikolog. Kemarin sudah bisa kita mintai keterangan dan berkembang bisa kita lakukan penangkapan terhadap lima pelaku,” kata Kompol Mansur usai audiensi dengan aktivis LSM di Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, pada Selasa (15/3/2022).
NE mengalami trauma berat akibat pemerkosaan yang dialami. Setelah melalui proses pendampingan psikologis, baru 4 Maret 2022 korban bisa memberikan keterangannya. Korban menyebutkan lima orang pelaku, termasuk ayah kandungnya sendiri.
“Kalaupun dianggap lamban, tidak ada masalah. Kembali lagi disampaikan, korban baru bisa dimintai keterangan pada tanggal 4 Maret kemarin. Baru beberapa hari saja,” jelas mantan Kapolsek Mojo itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Perkosa-Kediri”]
Kelima pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing, RS (14), AH (25), AG (42), RB (28) dan ZA, ayah kandung korban. Kelimanya tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri.
Sementara itu, dalam audiensi di gedung DPRD Kabupaten Kediri, Jeanny Latumahina, selaku Ketua Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak Perindo mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku pemerkosaan terhadap NE. Menurutnya, jumlah pelaku tidak hanya lima orang, melainkan sembilan orang.
“Kami tetap mendampingi kasus ini sampai penangkapan 9 pelaku yang terjadi di Kabupaten Kediri. Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap lima orang, tetapi tuntutan kami empat orang pelaku harus ditangkap untuk diproses secara hukum,” desak Jeanny.
Pihak aktivis memberi deadline waktu kepada Polres Kediri untuk meringkus seluruh pelaku predator anak selama 7X 24 jam. “Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas. Kita harus selamatkan anak-anak kita. Bisa dibayangkan, seorang anak dibawah umur diperkosa pelaku dalam satu hari. Ini diluar batas kemanusiaan,” tegasnya.
Sebelumnya, para aktivis LSM Aliansi Relawan Perempuan dan Anak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, pada Rabu (23/2/2022) lalu. Massa mendesak wakil rakyat untuk memanggil Kapolres Kediri AKBP Agung Nugroho terkait lambannya penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Data para aktivis, peristiwa pemerkosaan terhadap NE terjadi berulang kali. Pertama, korban diperkosa oleh empat orang teman ayah korban, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB.
Tindak kejahatan seksual itu berlanjut di Pos Kamling, pada pukul 18.15 WIB. Pelaku pemerkosaan sebanyak tiga orang yang berbeda. Kemudian berlangsung lagi di Alas Simpenan, Puncu pada pukul 22.05 WIB dengan dua orang pelaku berbeda.
Para pelaku sengaja meninggalkan korban di Alas Simpenan, Puncu sendirian. Keesokan harinya korban ditemukan oleh salah seorang warga dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri di Pare. [nm/but]






