Surabaya (beritajatim.com) – TPS (28) warga Warugunung Baru ditangkap Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (09/03/2022) di rumahnya di wilayah Karangpilang. Penangkapan dilakukan usai TPS mengambil paket sabu yang dikirim melalui sistem ranjau.
Pria yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar itu, kepada petugas mengaku mendapatkan paket ranjau sabu seberat 12,18 yang diambil di kawasan Jl Arjuno pada Senin (31/1/2022). Dari pengakuannya, ia diperintah oleh JF, seorang bandar narkoba yang mendekam di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.
“Itu sisanya, yang lain sudah dijual, barang dikirim ditempatkan di oleh JF yang saat ini ada di Lapas,” ungkap tersangka TPS kepada petugas yang mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga kepada anggotanya. Warga mencurigai di rumah tersangka sering ada dugaan peredaran narkotika.
“Anggota yang mendapat informasi adanya dugaan peredaran yang dilakukan oleh tersangka, melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti tambahan,” terang Daniel, Senin (14/03/2022).
Usai dilakukan penyelidikan, polisi lantas menyebar anggota di Jalan Arjuno sambil mengintai gerak-gerik orang yang mencurigakan. Tak berselang lama, TPS muncul dan dibuntuti hingga sampai ke rumahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Setelah didalami informasi tersebut benar dan tersangka dipastikan menyimpan barang bukti, sehingga dilakukan penggerebekan, dan ditemukan barang bukti dua poket sabu masing masing seberat 12,18 gram dan 0,76 gram,” tegasnya.
Ditanya terkait motif, Daniel menjelaskan tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga nekat berjualan sabu.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti lainnya diantaranya, 1 buah pipet kaca, 1 buah ATM, 1 unit ponsel yang digunakan alat komunikasi serta amplop coklat tempat menyimpan sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. [ang/but]






