Sidoarjo (beritajatim.com) – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan hanya menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Dikatakan SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana bahwa ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menyusun dan menginput rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronik (e-RDKK) yang dibantu petugas penyuluh pertanian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pupuk-indonesia”]
“Stok pupuk bersubsidi ini disiapkan di seluruh jaringan distribusi, mulai dari lini I sampai lini IV atau kios penyalur,” katanya Wijaya Laksana Sabtu (12/3/2022).
Wijaya menjelaskan bahwa kuota pupuk subsidi yang mengacu pada Permentan Nomor 41 Tahun 2021 hanya berlaku untuk kepentingan pertanian atau tidak diperuntukan untuk kegiatan lain, seperti perikanan. “Dengan begitu, sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah,” tambahnya.
Ia merinci, stok pupuk bersubsidi secara nasional tercatat 940.993 ton per 11 Maret 2022. Angka tersebut terdiri dari Urea sebanyak 452.804 ton, NPK sebanyak 213,106 ton, SP-36 sebanyak 53.560 ton, ZA sebanyak 154.234 ton, dan Organik 67.289 ton.
Sementara khusus di Jawa Timur, jumlah stok pupuk bersubsidi sebesar 175.628 ton, di mana Urea 64.502 ton, SP-36 14.374 ton, NPK 24.001 ton, ZA 64.042, dan Organik 8.709 ton,” sebutnya.
Sementara dari sisi realisasi, Wijaya mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 244.867 ton per 10 Maret 2022. Rinciannya adalah Urea 116.468 ton, NPK 85.645 ton, SP-36 12.226 ton, ZA 14.107 ton, Organik 16.129 ton, dan NPK Formula Khusus 291 ton.
Masih kata Wijaya bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari dinas pertanian kabupaten dan kota setempat. Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Wijaya juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerjasama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat. “Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” pungkas Wijaya. (isa/kun)






