Jakarta (beritajatim.com) – YouTuber Doni Salmanan masuk radar pemeriksaan Bareskrim Polri. Pemuda yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Bandung ini diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni. Rencananya, Doni akan diperiksa pekan depan.
“Infonya minggu depan diperiksa,” ujar Dedi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan kasus ini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat saksi dan tiga ahli.
“Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang diambil keterangannya,” kata Ramadhan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan terdapat beberapa korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber. Sehingga terdapat lebih dari satu direktorat yang menangani perkara ini.
Meski demikian, Whisnu mengatakan hal itu bukanlah masalah. Proses penyidikan dugaan penipuan Binomo tetap bisa dijalankan.
“Enggak apa-apa, di Siber (Dittipidsiber) bisa menyidik, kami (Dittipideksus) juga bisa menyidik untuk pengembangannya,” kata Whisnu.
Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk tersangka afiliator lainnya. Untuk penetapan tersangka, dia menegaskan tetap berjalan sesuai aturan yaitu terdapat dua alat bukti sah.
“Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” kata dia.
Whisnu mengaku sudah mengantongi dua afiliator lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi Binomo. Dua nama afiliator diperoleh berdasarkan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ucap Whisnu.
Doni Salmanan menjadi nama kedua yang muncul terkait dugaan penipuan investasi dengan modus binary option. Sebelum Doni, Indra Kenz terjerat kasus serupa.
Pemuda berjuluk Crazy Rich Medan tersebut dijadikan tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Selain itu, dia dijerat pasal berlapis dengan tindak pidana ekonomi lebih dari satu, dikutip dari Suara.com. (Beq)






