Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak upaya banding yang diajukan Iptu Eko Julianto atas vonis tujuh tahun enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.
Hakim Tinggi sependapat dengan hakim PN Surabaya dan menolak segala alibi mantan Kanit narkoba Polrestabes Surabaya ini untuk meringankan putusannya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1912/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi dilamam SIPP PN Surabaya.
Sementara hakim tinggi yang mengadili Iptu Eko terdiri dari ketua Ganjar Susilo, hakim anggota Houtman Lumbanan Tobing dan Muhammad Legowo
Putusan ini diketok pada 24 Februari 2022 dengan nomor perkara 88/PID.SUS/2022/PT SBY.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polisi-nyabu”]
Seperti diketahui Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. Oleh JPU, Eko dituntut hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis 9 Desember 2021 lalu. Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Yohanes Hehamony menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu diatas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.” kata hakim Yohanes Hehamony, Kamis 30 Desember 2021. [uci/but]






