Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali menjalani sidang kasus aborsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa.
JPU, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, keberatan penasehat hukum terdakwa atas kewenangan PN Mojokerto mengadili terdakwa tidak berdasar. Pasalnya, saksi-saksi dalam perkara tersebut banyak berdomisili di Mojokerto meskipun locus perkara tersebut terjadi di Batu Malang serta tempat tinggal terdakwa di Kabupaten Pasuruan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”aborsi”]
“Tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat dengan PN Mojokerto daripada pengadilan dimana tindak pidana dilakukan. Mengenai banyaknya saksi dan kualitas saksi (yang menjadi keberatan Penasehat Hukum, red) nanti masuk pada ranah pembuktian,” ungkap Ivan yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Terkait materi dakwaan yang disebut penasehat hukum tidak jelas, Ivan meluruskan bahwa dakwaan pertama dan kedua yang menurut penasehat hukum terdakwa sama atau tidak jelas adalah salah. Sebab, lanjut Ivan, dakwaan kedua tersebut berbeda karena merupakan dakwaan alternatif. Dakwaan tidak terkait dengan viralnya kasus tersebut.
“Namun karena memang ada aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa, ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP tentang asas legalitas melakukan penuntutan terhadap terdakwa maka kami akan buktikan dakwaan yang kami dakwakan tanpa ada tekanan (terkait viralnya kasus tersebut, red),” jelasnya.
Sidang kasus aborsi yang melibatkan mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda putusan sela atas eksepsi Penasehat hukum terdakwa. [tin/kun]






