Surabaya (beritajatim.com) – Hermanto (41) dan Eko Sulistiono ditangkap Anggota Reskrim Polsek Simokerto usai ketahuan menyediakan bilik sabu untuk pasiennya di Jalan Kapasari Pedukuhan Gang Bei, Sabtu (19/02/2022).
Kapolsek Simokerto, Kompol Sidik Hadi, menjelaskan, awalnya ia menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang melibatkan Hermanto. Ia pun lantas melakukan penyelidikan dan profiling.
“Benar ketika saya terjunkan tim kedua tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan bilik-bilik yang digunakan para pengguna untuk mengkonsumsi sabu di lokasi,” ujarnya, Senin (28/02/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari penggeledahan tersebut, anggota di lapangan menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 9,25 gram, 2,35 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,24 gram, 0,23 gram dan 0,26 gram, dan buku rekapan penjualan.
Adapun 2 HP, kartu ATM, 100 klip kosong, mesin press, uang hasil penjualan Rp 600 ribu, bukti transfer, tempat kacamata yang dijadikan tempat penyimpanan sabu. Setelah terbukti, anggota kemudian menggiring ke Mapolsek Simokerto guna dimintai keterangan.
Dari keterangan tersangka, mereka berdua mendapatkan barang haram dengan cara diranjau di kawasan Surabaya Timur. Terakhir, mereka mendapatkan sabu dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya oleh polisi sebanyak 1 gram dengan harga 1.2 juta. “Per poket dihargai 300 ribu. Kalo habis mereka mengaku dapat untung sekitar 2 juta,” imbuh Sidik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ang/kun)






