Lamongan (beritajatim.com) – Hingga kini, kasus investasi bodong masih terus menggeliat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial JNN, reseller ‘Invest Yuks’, yang menyebabkan korbannya menanggung kerugian ratusan juta.
“Benar, hari ini kami menetapkan seorang tersangka lagi dengan inisial JNN, asal Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, yang merupakan reseller dari investasi bodong dengan owner berinisial SB,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Menurut Yoan, JNN ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan sejumlah pemeriksaan. “Penetapan tersangka ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disertai beberapa alat bukti yang cukup,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penahanan terhadap tersangka JNN, pada hari Jumat (25/2/2022) kemarin.
Lebih lanjut Yoan menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana berupa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Tersangka juga diduga melakukan penggelapan uang dan menipu para korbannya melalui bisnis yang dinamakan Invest By Jihan, sehingga korban tersebut harus mengalami kerugian materiil sebesar Rp 368 juta.
Tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Junto Pasal 65 KUHP.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 bendel bukti transfer dari korban kepada tersangka, 3 buku Rekening Bank, dan 1 Iphone 7 milik tersangka,” beber Yoan.
Ditambahkan Yoan, bahwa pengusutan investasi bodong ini sesuai perintah Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, yang berharap penyidik bisa memburu dan menyita aset sebanyak-banyaknya milik para tersangka.
[berita-terkait number=”4″ tag=”investasi-bodong-lamongan”]
Harapannya adalah agar bisa mengembalikan kerugian para korbannya. Mengingat kerugian yang dialami oleh para korbannya cukup besar.
Sebelum JNN, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial SB, reseller AR dan Si sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan. Total, kasus investasi bodong ini telah menyeret setidaknya 4 orang menjadi tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita 3 unit mobil, 1 dari tangan tersangka AR, 2 dari tangan SB yang dititipkan SB di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka SB, asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks.[riq/ted]






