Surabaya (beritajatim.com) – MN (35) warga Simokerto, RD (37) warga Kenjeran, dan YT (42) warga Sampang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mencuri sepeda motor di Warkop Caca, Jalan Merr, (02/02/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penyelidikan sementara, aksi curanmor telah dilakukan di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari hasil olah TKP di sebuah warung di jalan Merr. Petugas di lapangan yang telah memeriksa saksi dan kamera CCTV lantas mendapatkan identitas MN.

“Awalnya kami tangkap MN di Jalan Sidodadi, dari MN ini kami dapatkan identitas dan menangkap dua pelaku lainnya,” ujarnya, Jumat, (25/02/2022).
Usai menangkap MN, polisi lantas menangkap RD dan YT di sebuah rumah di jalan Randu Agung. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti Honda Vario curian serta sarana seperti kunci T dan Y yang digunakan untuk mencuri.

“Dari pengakuan tersangka ada 5 TKP lainnya jadi kami lakukan pendalaman dan benar,selain itu masih ada satu buron dengan inisial FR yang masih kami kejar,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari penuturan tersangka, hasil dari kejahatan mereka selain digunakan memenuhi kebutuhan hidup, mereka juga mengaku membeli sabu.
“Digunakan beli narkoba pak, biasa kami pake berempat,” ujar MN yang pernah mendekan dipenjara karena masalah pengeroyokan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. [ang/but]






